Cabuli Gadis Dibawah Umur, Buruh Bangunan Ditangkap Buser Polsek Sekupang

Fot dok

Bataminfo.co.id,Batam- Tim Buru Sergap Polsek Sekupang menangkap KT (42), seorang buruh bangunan, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap AS (16), warga Sekupang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian dalam milik AS yang digunakan saat aksi pencabulan terjadi.

Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridho Lubis, KT ditangkap di Seiharapan saat sedang bekerja merenovasi bangunan. “Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pelaku ditangkap pada Kamis (27/10/2922),” kata Iptu Ridho, Minggu (30/10/2022).

BACA JUGA:   Larangan Peredaran Obat Sirup, Polresta Tanjungpinang Pantau ke Apotek

Dijelaskan Iptu Ridho, terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan AS kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh KT di salah satu rumah di Tiban Mas pada Minggu (23/10/2022). Mendengar pengakuan anaknya, orang tua AS pun kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sekupang yang berujung ditangkapnya KT.

BACA JUGA:   Kasus Benih Lobster, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Ridho, untuk melancarkan aksinya, KT membujuk AS agar mau mengikuti apa yang diinginkannya. “Modusnya, pelaku membujuk korban dengan mengajak jalan-jalan dan memberikan sejumlah uang,” ujarnya.

Kini, KT mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal Pasal 81 (2) Jo 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 332 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:   Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, LSM PLH Kepri Lakukan Reboisasi 10 Ribu Bibit Mangrove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *