Baru Empat Perusahaan Terduga Kartel Minyak Goreng Penuhi Panggilan KPPU

KPPU panggilan perusahaan terduga kartel minyak goreng. Foto : cnnindonesia.com

Bataminfo.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan hanya empat perusahaan terduga kartel minyak goreng yang memenuhi panggilan untuk proses penyelidikan kasus sejak 30 Maret-21 April 2022.

“Baru empat produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU,” ungkap Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi, dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (22/4).

Mereka adalah PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Sementara, beberapa perusahaan lain tidak memenuhi panggilan sampai saat ini, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, dan PT Nubika Jaya.

BACA JUGA:   Jaga Ketahanan Pangan Dari Pekarangan Sendiri

KPPU pun menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Nagamas Palmoil dan Nubika Jaya pada minggu depan bersama beberapa perusahaan lain yang sudah dijadwalkan.

Mereka terdiri dari PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, dan PT AIP.

KPPU juga melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

BACA JUGA:   BST Rp300 Ribu Dihapus, Mensos Risma Sebut Fokus Pada Dua Bansos

“Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, KPPU menggelar penyelidikan dugaan kartel minyak goreng karena harga komoditas itu meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir. Selain mahal, pasokan minyak goreng juga sempat langka.

BACA JUGA:   Tiongkok Genjot Impor AS, Harga Minyak Turun

Hal ini menimbulkan kecurigaan dari KPPU. Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan dengan ketentuan durasi 60 hari sejak 30 Maret 2022.

“KPPU meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *