Sejumlah Buruh menyampaikan tuntutannya di depan Gedung Graha Kepri, Selasa (7/12/2021). Foto: Bora/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Buruh Kota Batam lagi-lagi harus kandas tanpa hasil. Pasalnya Gubernur Kepri yang ditunggu-tunggu kehadirannya tak kunjung mendatangi massa aksi di depan Gedung Graha Kepri untuk melakukan negosiasi, Selasa (7/12/2021).

Aliansi Buruh dihadapkan dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kepri, Mangara Simarmata selaku Kadisnaker Kepri guna melakukan negosiasi. Namun, buruh menolak karena menganggap Mangara tak dapat memberikan keputusan final sebagaimana dituntutkan Aliansi itu.

Hal tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Ketua FSPMI Kota Batam, Ramon, bahwasanya hak prerogatif untuk mencabut kasasi berada di tangan Gubernur bukan perwakilan yang di hadirkan.

“Dalam hal ini, Hak preogratif ada ditangan Gubernur untuk mencabut kasasi, itu dulu yang harus dia lakukan. Karena itu gak ada korelasinya sama surat Menteri Tenaga Kerja dan surat-surat lainya,” paparnya kepada awak media usai membubarkan massa aksi di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center, Kota Batam, Selasa sore.

Pihaknya menjelaskan terkait nominal upah yang di dituntut sebesar Rp 115.000 ditambah Rp 35.000 dari ketetapan yang telah diputuskan.

Selain itu, pihaknya menampik dugaan terkait adanya provokasi hingga timbulnya aksi unjuk rasa yang pihaknya lakukan.

“Aksi kami jelas, di luar orang-orang untuk melakukan provokasi-provokasi, aksi kami jelas untuk (memperjuangkan) upah tidak ada sangkut pautnya dengan yang lain-lain,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta maaf terhadap masyarakat mengenai dampak massa aksi yang menyebabkan kemacetan di sepanjang lokasi aksi.

Disamping itu, Ramon menekan bahwa Aliansi Buruh Kota Batam akan kembali melakukan aksi yang lebih masif lagi dengan mencegat 3 titik gedung pemerintahan Kota Batam.

“Besok kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak lagi dan akan melakukan demo pada Gedung Graha Kepri, Kantor DPRD Kota Batam, dan Kantor Walikota Batam,” sebutnya.

Berdasarkan pantauan lapangan, setidaknya pada pukul 16.00 WIB massa aksi telah bubar dari lokasi demo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aksi demo yang dilakukan Aliansi Buruh Kota Batam telah berlangsung selama 2 hari sejak 5 Desember lalu.

Adapun tuntutan yang disuarakan oleh Aliansi Buruh Kota Batam adalah :

1. Gubernur Kepri Cabut Kasasi, Patuhi Putusan PTUN Tanjujg Pinang dan Putusan PTUN Medan Tentang UMP Kepri dan UMK BatamAN.
2. Gubernur Kepri Segera Revisi SK NO.1373 TAHUN 2021 Tentang UMK 2022.
3. Apabila Gubernur Kepri Tidak Melaksanakan Azas-Azas Umum yang Baik (AAUPB), Maka lebih Baik Mengundurkan diri. (Bora)