KPK Periksa Mantan Ajudan Bupati Bintan Apri Sujadi

Gedung KPK. Foto : sindonews.com

Bataminfo.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018 dengan tersangka mantan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS). Dua orang diperiksa salah satunya ajudan Apri Sujadi. Dua orang saksi adalah Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021, Rizki Bintani, dan seorang pihak swasta bernama Norman.

BACA JUGA:   Satgas Nemangkawi Tangkap 4 Anggota KKB Papua Pimpinan Joni Botak

“Jumat (26/11/2021) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AS dkk,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021). Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

BACA JUGA:   BNNP Kepri Musnahkan 6,4 Kg Sabu dan 8,9 Kg Ganja dari 11 Tersangka

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.  Editor : Reza Yunanto

Diduga Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Umar dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Akibat ulah Apri dan Saleh, negara dirugikan Rp250 miliar.

BACA JUGA:   Beredar Video Seorang Pria Menjadi Korban Jambret Hingga Patah Tangan di Mata Kucing

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *