Bataminfo.co.id, Batam – Imigrasi Batam dikabarkan telah mendeportasi sembilan orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang masuk ke Batam ditengah PPKM Level 4.
WN Pakistan tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah menjalani karantina guna mencegah penyebaran Covid-19, pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Kepala Bidang Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Tessa Harumdila, membenarkan pihaknya mendeportasi sembilan orang WN Pakistan tersebut. Ia menuturkan mereka di pulangkan karena melanggar undang-undang Keimigrasian.
“Benar dengan pengenaan tindakan adminstratif keimigrasian berupa pendeportasian dengan sembilan orang WN Pakistan tersebut,” ujarnya, kepada Bataminfo.co.id, Selasa (31/8/2021) sore.
Sementara itu, saat ditanya terkait adanya salah seorang dari PT Trans Shipping Agency berinisial SH yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sembilan WN Pakistan tersebut, Tessa mengaku tidak mengetahuinya.
“Terkait inisial SH kami tidak mengetahui hal tersebut. Kami lakukan pelaksanaan tindakan ini kepada WNA yang melanggar Keimigrasian,” ucap Tessa.
Terpisah, salah seorang dari PT Trans Shipping Agency berinisial K, yang dikonfirmasi Bataminfo.co.id, terkait adanya seorang karyawan yang ditetapkan tersangka atas kasus sembilan WN Pakistan tersebut. Hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui sebelumnya, Sembilan orang WN Pakistan tersebut diamankan tim Subdit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang, Kamis (5/8/2021) lalu.
Sembilan WN Pakistan tersebut diamankan saat baru turun dari Kapal MT Metis yang lego jangkar di Perairan Nongsa menuju Pelabuhan Makobar Batu Ampar.
“Sembilan WN Pakistan ini merupakan kru kapal MT Metis. Dari pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukan atau tidak membawa dokumen yang dibutuhkan,” ujar Badawi pada Kamis sore.
Setelah diamankan, sembilan WN Pakistan tersebut dibawa ke Mako Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan rapid antigen dan interograsi lebih lanjut.
“Modus mereka ini beralasan hendak menuju ke Hotel Harris Batam Center Batam, karena para ABK Kapal MT. Metis tersebut akan pulang ke negara asalnya Pakistan dan sudah tidak bekerja lagi di Kapal itu,” bebernya.
Badawi juga menuturkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap sembilan WN Pakistan tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, melaksanakan identifikasi lebih lanjut terhadap SB. Sea Elephant sebagai alat angkut dan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sesuai UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran,” pungkasnya. (ias)