Ilustrasi sekolah. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) berbeda, dalam mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Kepri.

Dimana pada SE bernomor 567/SET-STC19/VIII/2021, yang ditandatangi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kepri, Lamidi pada Sabtu (21/8/2021) kemarin, meminta Bupati dan Walikota di Kepri agar menunda penyelenggara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3.

Hingga saat ini aturan yang dikeluarkan Pemerintah pusat terhadap pendidikan masih berpedoman dengan SKB 4 Menteri.

“Jadi tetap kembali lagi kepada kebijakan yang ada di daerah-daerah masing-masing di Kepri. Kalau memang diperbolehkan tatap muka terbatas silahkan,” ucap Lamidi pada Selasa (24/8/2021).

Ia pun meminta kepada satuan pendidikan dan orang tua siswa agar bersama-sama untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan daerah masing-masing dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“jangan pula ada anak-anak kita yang malah nongkrong-nongkrong berkumpul. Kita harus bersama-sama ikuti himbauan dan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah untuk tujuan yang baik. Keinginan kita tentu pandemi segera berakhir. Maka itu, mari kita juga taati aturan,” katanya.

Namun hal berbeda akan diterapkan dalam pelaksanaan PTM di Batam, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 proses belajar mengajar tatap muka diperbolehkan dengan persyaratan.

Hal ini tertuang di point A, yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negen Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021.

Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk :

1. SOLB MILB SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik perkelas

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

Namun saat dikonfirmasi, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi malah melontarkan statement bahwa pihaknya masih harus menunggu progres vaksinasi dapat diselesaikan bagi seluruh pelajar.

“Sudah ada surat Gubernur belum diizinkan tatap muka. Syaratnya harus tervaksin semua,” ujar Rudi, Selasa (24/8/2021).

Rudi menegaskan saat ini pihaknya sedang mengupayakan vaksinasi untuk pelajar, sehingga proses belajar mengajar tatap muka bisa digelar.

“SD kita kaji kembali apakah bisa. Itukan surat Gubernur kepada kita. Surat edaran itu kita bagikan,” pungkasnya. (yog)