

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri meniadakan mudik lokal antar pulau pada momen hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
Keputusan itu diambil pemerintah lantaran kasus aktif COVID-19 di Provinsi Kepri melonjak beberapa waktu belakangan ini. Kebijakan itu mulai berlaku 6-17 Mei 2021. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 460/Set-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021. Surat tersebut diterbitkan beberapa jam setelah Gubernur Ansar Ahmad rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021).
“Kasus COVID-19 dalam sebulan terakhir, tinggi. Kondisi tidak memungkinkan untuk mudik lokal. Tentu pemerintah harus mengambil langkah-langkah preventif agar masyarakat tidak tertular COVID-19,” ujar Gubernur Ansar.
Adapun isi dari SE tersebut yakni peniadaan perjalanan orang untuk sementara waktu bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah itu. Selain itu, pemerintah juga melarang perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada 6-17 Mei 2021.
Namun peniadaan perjalanan orang sementara, dikecualikan bagi pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan orang untuk keperluan bisnis atau berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah itu juga diperbolehkan.
Pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Kepri meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Poin lainnya yakni pelaku perjalanan orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Kelompok yang dapat melakukan perjalanan ini yakni
pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.
Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan. (*)