Genangan air yang mengeluarkan bau tak sedap di KPLI-B3. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – DPRD Batam meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk melakukan Bioremediasi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) di Kabil yang saat ini terendam banjir.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Thomas Arihta Sembiring angkat bicara menanggapi permasalahan limbah di KPLI-B3 Kabil saat ini yang mana BP Batam berusaha melakukan pembuatan tanggul, drainase dan sodetan untuk limbah B3 tersebut.

Setelah dilakukan hal tersebut BP Batam wajib melakukan Bioremediasi di lokasi KPLI-B3 untuk memulihkan kembali lingkungan hidup yang tercemar akibat banjir dengan genangan air yang bercampur dengan limbah B3.

“Bioremediasi ini memang sangat mahal, harganya sampai dengan ratusan miliaran,” ujar Thomas saat ditemui dikawasan Nagoya pada Kamis (29/4/2021) sore.

Lanjutnya, dulu pernah terjadi di PT Caltex Provinsi Riau, lokasi tempat madriling atau penimbunan lumpur minyak yang diangkat untuk pengeboran lepas pantai.

“Dengan berakhirnya kontrak Caltex dengan Indonesia, maka harus di Bioremediasi. Dulunya ditanam rumput tidak bisa, makanya harus di Biomerediasi hingga rumput itu tumbuh kembali,” bebernya.

Banjir di KPLI-B3 Kabil ada sistem lingkungan yang kurang tepat. Kenapa?. Selama ini ada hujan, tidak pernah terjadinya banjir. Namun kali ini hujan sebentar saja sudah terjadi banjir.

“Soal dilingkungan sekitar KPLI-B3 Kabil, apakah ada cut and fill atau segala macam, itu pihak-pihak terkait harus melihat. Apakah pekerja-pekerja di perusahaan cut and fill itu sudah sesuai pada tempatnya,” tuturnya.

Banjir yang terjadi di KPLI tidak bisa hanya dilakukan pembuatan bendungan maupun kolam untuk menampung air. Kita tau bahwa KPLI merupakan tempat penampungan berbagai macam limbah yang berbahaya.

“Kita menduga, limbah yang menumpuk disana bisa cair dengan air. Sehingga air yang sudah menyebar kemana-mana, sampai keluar dari kawasan KPLI ini, artinya, yang selama ini tidak terkontaminasi dengan limbah, sekarang sudah terkontaminasi yang diakibatkan oleh banjir,” ungkapnya.

Untuk itu, KPLI-B3 Kabil harus dan wajib melakukan Bioremediasi terhadap pencemaran yang sudah terjadi. Kita juga minta, untuk melakukan Bioremediasi itu harus menghadirkan Konsultan yang kualifight, jangan asal kerja.

“Kenapa harus hadirkan konsultan yang kualifight, karena ini menyangkut dengan kehidupan masyarakat yang ada disekitar. Kalau tidak lakukan itu, siapa yang harus bertanggungjawab dan memastikan bahwa KPLI-B3 sudah clear and clean,” katanya.

Untuk soal siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini, setiap pencemaran ataupun penyimpangan dalam pengelolaan limbah ini berlaku namanya Tanggung Renteng.

“Saya yang menumpukkan limbah ini, limbah ini dari mana, kemudian penyebab ini dari mana dan sehingga terjadinya kejadian ini. Itu berlaku namanya Tanggung Renteng di dalam Waste Management,” bebernya.

Untuk dampak lingkungannya, misalnya ada pemukiman rumah warga sekitar limbah, warga bikin sumur, terus airnya diminum, dampak untuk masyarakat apa yang terjadi?..

“Memang dampaknya tidak sekarang dan tidak secara langsung. Katakanlah ada zat-zat kimia yang masuk kedalam tubuh, lima atau sepuluh tahun zat didalam tubuh akan sangat berbahaya,” ungkap Thomas.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 3 bagian B yaitu menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.

Pasal 13 ayat (2) pemgendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, pananggulangan, dan pemulihan.

Selanjutnya Pasal 13 ayat (3) berbunyi, pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan penanggung jawab usaha, kegiatan sesuai peran dan tanggungjawab masing-masing.

Untuk pasal 14 tentang perusahaan yang lakukan cut and fill dilokasi KPLI-B3 juga ada pasalnya yaitu, Instrument pencegahan dan pencemaran lingkungan hidup terdiri atas, KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria, AMDAL, UKL-UPL, dan perizinan.

Untuk penanggulangan limbah di KPLI ini juga tertera dalam Pasal 53 Ayat (2) yaitu penanggulangan pencemaran dan pengerusakan lingkungan hidup.

A. Pemberian informasi peringatan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
B. Pengisolasian pencemaran
C. Penghentian sumber pencemaran
D. Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 54 tentang Pemulihan yaitu dalam pasal (1) setiap orang yang melakukan pencemaran atau pengerusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Ayat (2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan.
A. Penghentian sumber pencemaran
B. REMEDIASI
C. Rehabilitasi
D. Restorasi

“Didalam pasal 54 ayat (2) sendiri yang mengatakan bahwa untuk memulihkan lingkungan hidup di sekitar kawasan KPLI B3 Kabil wajib dan harus melakukan Bioremediasi, dan tentunya harus dengan menghadirkan Konsultan yang kualifight. Kalau tidak, dan hanya menghilangkan limbah saat ini, itu akan berdampak dan Sangat Berbahaya untuk masyarakat disekitar,” pungkasnya.

Manager Pengelolaan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana saat dikonfirmasi Bataminfo.co.id mengatakan, saat ini BP Batam masih melakukan pembersihan limbah yang terendam banjir akibat hujan.

“Sekarang masih dilaksanakan, dua hari yang lalu baru melakukan pemompaan air ke embung yang baru,” ujar Iyus.

Disinggung tentang Bioremendasi, apakah BP Batam akan lakukan Bioremendasi dan juga akan menghadirkan Konsultan yang kualifight untuk memulihkan lingkungan hidup?.

“Treatmen saja pakai chemical,” Bebernya.

Iyus Rusmana juga menyampaikan, itu buangan kotoran segala macam yang sudah mengendap puluhan tahun di rawa, terus terangkat karena banjir.

“Itu kotoran yang puluhan tahun mengendap, akibat hujan dan banjir, jadinya terangkat. Tetapi kita juga sudah mengambil Samplenya,” ungkapnya.

Genangan limbah yang terjadi di KPLI B3 Kabil, juga diakibatkan oleh adanya salah satu perusahaan yang sedang melakukan cut and fill. Disaat hujan turun, maka aliran air tersumbat. Untuk itu harus ada yang namanya tanggung renteng.

“Kita sudah ada solusinya, saat ini kita fokus dipenanganan aja,” pungkasnya. (*)