Gisella Anastasia. Foto : instagram/@gisel_la

Bataminfo.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia alias Gisel dan pria berinisial Michael Yukinobu Defretes pada 4 Januari 2021. Gisel dan MYD bakal diperiksa sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang beredar luas di media sosial.

“Rencana tindak lanjut akan memanggil keduanya sebagai tersangka nanti kita rencanakan tanggal 4 Januari tahun 2021, hari Senin pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12).

Yusri menyatakan bahwa Polda Metro Jaya bakal membuat jadwal pemeriksaan yang baru andai Gisel dan MYD tidak hadir pada 4 Januari nanti.

“Ada mekanismenya. Kalau (panggilan) pertama enggak hadir, kita panggil kedua,” ucap Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam kasus video porno yang beredar luas di media sosial. Penyidik sudah melakukan gelar perkara.

“Jadi GA dan MYD sudah tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. Disangkakan pasal 4 jo pasal 29, pasal 8 jo pasal 34 UU Pornografi, juga pasal 27 UU ITE,” ucap Yusri.

Berdasarkan pernyataan Yusri, Gisel mengakui bahwa dirinya yang berperan dalam video yang di buat di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 silam.

Sejauh ini, penyebar video Gisel dan MYD juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian masih memburunya.

 

Sumber : CNNIndonesia.com