
Bataminfo.co.id, Batam – PT Gunung Mas Internasional (GMI) yang berlokasi di kawasan Industri Lembah Biawak, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, diduga mengabaikan hak – hak para karyawannya.
Perusahaan yang bergerak dibidang usaha pembuatan Springbed, Sofa, serta Dipan dengan berbagai merk ini diduga melanggar undang – undang Tenaga Kerja.
Salah seorang mantan karyawan PT GMI yang minta namanya tidak di publikasikan menuturkan banyak permasalahan di perusahaan tersebut. Seperti jam kerja yang tidak teratur, tidak membayar upah lembur para pekerja, dan gaji yang dibayarkan sesuai Upah Minimum Kota (UMK), namun yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa rata – rata gaji karyawan satu juta rupiah.
“Kan aneh, karyawan ada yang menerima gaji diatas UMK, ada yang sesuai UMK, dan ada yang sistem borongan. Tapi yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan karyawan hanya menerima gaji Rp 1 juta setiap bulannya,” ujar mantan karyawan yang mewanti wanti agar namanya tidak disebutkan.
Selain itu, ia juga tidak menegerti maksud pihak perusahaan yang melapor ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa karyawan yang bekerja disana hanya di bayarin gaji Rp 1 juta setiap bulannya.
“Aneh saja, di PT itu ada kok karyawan yang gajinya diatas UMK. Ada juga yang sesuati UMK, ada yang sistem borongan. Terus kenapa yang dilaporkan bahwa karyawan hanya di gaji Rp 1juta setiap bulannya,” ucapnya.
Hingga berita ini diunggah, Agus dan Andi pimpinan PT GMI yang dikonfirmasi bataminfo.co.id, terkait hak – hak karyawan yang diabaikan, belum memberikan jawaban. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dilayangkan kepada keduanya hanya dibaca. (tim)