Lima orang pelaku pencurian kabel yang ditangkap Ditpolairud Polda Kepri beberapa hari yang lalu. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengamankan lima orang pelaku pencurian dan penggelapan 500 kilogram, beberapa hari yang lalu.

Kelima orang yang diamankan yakni AH, RH, SJ, ER dan NS. Mereka melakukan tindak pidana pencurian kabel diatas kapal Mas Mulya (Crane Base).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Direktur Polairud, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, mengatakan penangkapan terhadap para tersangka berawal ketika Kapal Patroli Polisi XXXI – 1009 Ditpolairud Polda Kepri sedang melaksanakan patroli di Perairan Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kamis (23/7/2020). Tim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan pencurian alat – alat kapal dengan menggunakan Boat Pancung. Kapal patroli menemukan satu unit Speed Boat Pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang.

BACA JUGA:   Polairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 22 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

“Tim Patroli kemudian melakukan pemeriksaan, diketahui Boat Pancung tersebut bernama Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan Kabel yang sudah terpotong potong dan 1 gulung Tali warna putih yang diduga hasil pencurian,” ujar Harry Goldenhardt, Rabu (29/7/2020).

Setelah dilakukan interograsi, terang Harry, bahwa muatan yang berada diatas Boat Pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam.

BACA JUGA:   Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Transaksi Narkoba, Seorang Pria dan Satu Kilogram Sabu Diamankan

“Selanjutnya Boat Pancung dan muatan beserta pemiliknya di Ad-Hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan Laporan Polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan diduga Inisial AH selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pencurian. Tim Ditpolairud pun melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, AH selaku pemilik Speedboat bekerjasama dengan petugas Satuan Pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base). Terdapat empat orang tersangka yang melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan 1 gulung tali warna putih,” terang Harry.

BACA JUGA:   Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Calon TKI Ilegal di Nongsa Batam

Dari pengungkapan itu, sebut Harry, Ditpolairud mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna putih.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHPidana dan pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (red/rilis)